Harap tunggu sebentar...

Pajak Restaurant

Informasi


Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

Restoranadalahfasilitaspenyediamakanan dan/atauminumandengandipungut bayaran,yang mencakup jugaRumah Makan,Kafetaria, Kantin, Warung, Bar, dan sejenisnya termasuk Jasa Boga/Katering

Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.

Pelayanan yang disediakan Restoran meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun ditempat lain.

Tidak termasuk objek PajakRestoranadalah pelayanan yang disediakanoleh restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi Rp. 25.000.000,-/pertahun.

Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan restoran.

Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima restoran.

Tarif Pajak Restoranadalah sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari nilai Penjualan/ Pembayaran.

Besarnya Pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.

Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.

Kembali